Didakwa Pasal Berlapis, Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Terancam Hukuman Mati

1 day ago 11

loading...

Oditur Pengadilan Militer I-04 Palembang mendakwa Kopda Bazarsah, oknum TNI yang menjadi terdakwa pelaku penembakan terhadap tiga anggota polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung dengan tiga pasal berlapis. Foto/Dede Febriansy

PALEMBANG - Oditur Pengadilan Militer I-04 Palembang mendakwa Kopda Bazarsah, oknum TNI yang menjadi terdakwa pelaku penembakan terhadap tiga anggota polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung dengan tiga pasal berlapis. Terdakwa Kopda Bazarsah dijerat dengan Pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan biasa.

Oditur Zarkasih dari Otmil I-05 Palembang dalam persidangan pembacaan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. "Terdakwa juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian," ujar Oditur Zarkasih saat membacakan dakwaan, Rabu (11/6/2026).

Dalam dakwaan tersebut, lanjut Zarkasih, juga menuntut untuk perkara Bazarsah yang menewaskan AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta saat mengamankan lokasi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, agar diperiksa di Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Baca juga: Penembakan 3 Polisi hingga Tewas oleh TNI di Way Kanan Dinilai Pelanggaran HAM: Negara Wajib Usut Tuntas

Read Entire Article
Prestasi | | | |