loading...
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat akan ditahan di Rutan KPK. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melakukan pemanggilan terhadap 7 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Dari tujuh saksi yang dipanggil, lima orang mangkir.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap 7 orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) yang melibatkan Tersangka FA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Dari keseluruhan saksi yang dilakukan pemanggilan, Anang menyebut hanya dua orang yang memenuhi undangan tersebut. Artinya lima orang lainnya mangkir dalam pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Penampakan Nurman Herin, Tersangka Baru Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidus Febrie Adriansyah
"Dari tujuh orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni AS dan H selaku pihak swasta, sedangkan 5 orang saksi lainnya tidak hadir," tuturnya.
Terhadap lima orang yang belum hadir, Kejagung akan melakukan penjadwalan ulang pemanggilan saksi-saksi tersebut. Anang menegaskan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan saksi guna memperkuat pembuktian perkara tersebut.
"Oleh karena itu, saksi yang tidak hadir tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya."


















































