loading...
Pemerintah melalui PT PLN (Persero) kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni-Juli 2025. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni-Juli 2025. Namun, kebijakan kali ini mengalami perubahan, di mana pelanggan dengan daya 2.200 volt ampere (VA) tidak lagi termasuk dalam kelompok penerima manfaat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, diskon tarif listrik 50% hanya berlaku bagi pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA. Kebijakan ini berbeda dengan program sebelumnya yang mencakup pelanggan 2.200 VA.
"Seperti sebelumnya, tapi kali ini diturunkan batas dayanya menjadi di bawah 1.300 VA. Kalau awal tahun masih sampai 2.200 VA," ungkap Airlangga dikutip Minggu (25/5).
Baca Juga: 6 Paket Stimulus Ekonomi Siap Meluncur: Diskon Tarif Listrik 50% hingga Subsidi Upah
Program ini akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025 dan berlangsung selama dua bulan. PLN memastikan bahwa diskon akan diberikan secara otomatis baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Syarat dan Ketentuan Diskon Listrik 50% Juni-Juli 2025