loading...
Asrul Azis Taba, tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Asrul Azis Taba, tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Asrul tidak terima atas penetapan tersangka oleh KPK.
Asrul Azis Taba (ASR) merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," sebagaimana termuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dilihat Sabtu (13/6/2026).
Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Praperadilan tersebut didaftarkan pada 10 Juni 2026 setelah yang bersangkutan ditahan Lembaga Antirasuah pada 8 Juni. Praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara: 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan sidang perdana yang dijadwalkan pada 19 Juni 2026


















































