loading...
KPK menyatakan pemanggilan saksi dalam proses penyidikan bukan berdasarkan berani atau tidak. Hal itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein merespons pemanggilan Menhut Raja Juli Antoni. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemanggilan saksi dalam proses penyidikan bukan berdasarkan berani atau tidak berani. Hal itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein merespons kans pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kuantan Singingi (Kuansing).
"Bahwa ukuran kami melaksanakan penyidikan penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani begitu ya," ujar Taufik dikutip Sabtu (1/8/2026).
Baca juga: KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
Menurut dia, pemanggilan saksi berdasarkan kebutuhan penyidik, bukan atas desakan publik. "Kita juga bukan untuk ditantang-tantang seperti itu gitu, tapi betul-betul memang di prosesnya kita melakukan due process of law-nya. Jadi betul murni adalah kecukupan alat bukti," ujarnya.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby tengah fokus mengusut besaran uang yang dipungut dan verifikasi barang bukti yang disita.
















































