Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Masih Bimbang Ajukan Banding

2 hours ago 8

loading...

Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dalam kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026). Foto: Aldhi Chandra Setiawan

JAKARTA - Terpidana kasus peredaran narkoba dalam Rutan, Ammar Zoni , masih memikirkan langkah banding setelah divonis selama tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 April lalu.

Kuasa hukum Ammar Zoni yang baru, Krisna Murti, menyebut hingga kini kliennya belum memberikan jawaban pasti apakah akan menerima putusan tersebut atau melakukan banding.

Mantan suami Irish Bella itu disinyalir masih membutuhkan waktu untuk merenungkan langkah hukum selanjutnya.Bahkan, dari hasil diskusi sementara, Krisna mengatakan Ammar sempat ragu untuk mengambil langkah banding.

Baca Juga : Hakim Vonis Ammar Zoni 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

"Saya mendapatkan berita hasil diskusi antara Ammar dengan tim saya. Lalu tim saya mengatakan bahwa Ammar akan pikir-pikir dulu dalam putusannya," ungkap Krisna Murti dalam keterangan resminya pada Senin (27/4/2026).

Krisna menegaskan bahwa pihaknya harus berkoordinasi intens sebelum menentukan sikap resmi.

Read Entire Article
Prestasi | | | |