loading...
Pedagang melayani pembeli aneka takjil di Pasar Takjil Ramadan di Komplek Timah, Cimanggis Depok, Jawa Barat, Minggu (22/2/2026). FOTO/Aldhi Chandra
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan rebisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Saat ini, perubahan regulasi yang tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tersebut telah memasuki tahap akhir proses administrasi.
"Terkait dengan PPH final UMKM revisi PP 55, memang kami berproses kembali tahun ini," ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam Media Briefing di kantor DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Baca Juga: THR ASN dan Pegawai Swasta Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap DJP
Pihaknya telah menandatangani dokumen revisi tersebut sebagai langkah menuju penetapan resmi. Senada dengan hal tersebut, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengungkapkan, aturan ini sebenarnya diproyeksikan mulai berjalan sejak 1 Januari 2026. Namun, adanya prosedur administratif yang harus diulang menyebabkan jadwal peluncuran sedikit meleset dari target awal. "Karena prosedurnya sudah agak telat. Ternyata ini ada beberapa prosedur administrasi yang kita ulang kembalilah. Tapi hanya administrasi aja," kata Yon.


















































