Dokter Pemerkosa Pasien RSHS Bisa Dihukum Kebiri, Veronica Tan: Patut Dipertimbangkan

1 day ago 8

loading...

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan mengatakan, hukuman maksimal harus diberikan kepada Priguna. Foto/Agus Warsudi

BANDUNG - Priguna Anugerah Pratama (31), dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi, tersangka pemerkosa pasien dan keluarga pasien di RSHS Bandung, bisa dijatuhi hukuman kebiri. Peserta PPDS Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) itu dinilai melakukan kejahatan berat dan terencana.

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan mengatakan, hukuman maksimal harus diberikan kepada Priguna, dokter residen PPDS anestesi tersebut, termasuk hukuman kebiri kimia. Menurut Wamen PPPA, hukuman seperti itu patut dipertimbangkan jika melihat kejahatan berat yang telah dilakukan pelaku.

Hukuman kebiri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. "Kalau hukuman maksimalnya itu kebiri, ya kebiri aja. Karena itu (perbuatan pelaku Priguna) kan udah nggak ada moralnya," kata Wamen PPPA di Mapolda Jabar, Senin (14/4/2025).

Veronica Tan menyatakan, pelaksanaan hukuman kebiri di Indonesia masih menimbulkan pro dan kontra, termasuk efektivitasnya sebagai hukuman jangka panjang. Sebab, ternyata hukuman kebiri kimia hanya bersifat sementara, sehingga perlu evaluasi menyeluruh agar efek jera benar-benar tercapai.

“Karena (pelaku Priguna) sudah nggak ada moralnya, tapi balik lagi secara proses eksekusi harus diserahkan (ke penegak hukum), karena ternyata kebiri itu sebenarnya hanya hukuman temporary (sementara),” ujar Veronica.

Wamen PPPA menuturkan, hukuman maksimal terhadap pelaku harus mempertimbangkan sisi perencanaan dan kesadaran dalam melakukan kejahatan. Jika pelaku terbukti melakukan tindakan pemerkosaan dengan penuh kesadaran dan terencana, tidak ada alasan untuk tidak dijatuhi hukuman berat.

"Daripada menghabiskan uang untuk kebiri yang hanya temporary sesaat tapi itu akan membuat seperti bola salju. Si pelaku akan tambah jahat, karena akan memakai berbagai alat untuk melakukan, kalau memang mindsetnya sudah kriminal," tutur Wamen PPPA.

Veronica Tan mengatakan, Priguna harus mendapat hukuman maksimal karena diduga telah memerkosa tiga perempuan di RSHS Bandung. Negara tidak tinggal diam dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Kementerian PPPA, kata Veronica, terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, guna memastikan perlindungan maksimal terhadap korban dan pemberian hukuman sepadan bagi pelaku. “Negara tidak diam. Kita harus bersama-sama melawan. Polri punya direktorat khusus untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kementerian PPPA terus menjalin kerja sama (dengan Polri),” pungkasnya.

(rca)

Read Entire Article
Prestasi | | | |