Dokter Tifa Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Terkait Penghentian Penuntutan

1 day ago 70

loading...

Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan. Foto/SindoNews

JAKARTA - Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden, Joko Widodo. Dokter Tifa mengajukan gugatan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 3 Agustus 2026.

“Klasifikasi perkara: Sah atau Tidaknya Penghentian Penuntutan,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilihat Selasa (4/8/2026).

Baca juga: Roy Suryo Dukung Dokter Tifa Ajukan Praperadilan terkait Penghentian Penuntutan

Termohon dalam gugatan praperadilan ini Kejaksaan Agung (Kejagung) cq Kejati DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Tanggal sidang Rabu 12 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, panggilan para pihak.”

Read Entire Article
Prestasi | | | |