loading...
DPR RI menyetujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Sarjito sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031. Keputusan tersebut diambil setelah Komisi XI DPR RI menyelesaikan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon tunggal yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.
"Selanjutnya pada tanggal 24 Agustus, Komisi XI DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan terhadap satu calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner OJK atas nama Saudara Sarjito," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit saat membacakan laporan Komisi XI dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Baca Juga: Calon Pengawas Bursa Mineral, Sarjito Ungkap Fenomena Kontribusi Pertambangan ke PDB Turun Terus
Dolfie mengatakan Komisi XI kemudian mengambil keputusan melalui rapat internal dan secara musyawarah mufakat menyetujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS terpilih untuk periode 2026-2031. Persetujuan tersebut selanjutnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan pada 24 Agustus 2026, Sarjito menyoroti posisi Indonesia yang dinilai masih menjadi price taker atau penerima harga di pasar komoditas global meski merupakan salah satu produsen utama komoditas strategis seperti nikel dan timah. Menurut dia, pembentukan harga komoditas nasional masih bergantung pada bursa asing, antara lain London Metal Exchange (LME) dan Shanghai Futures Exchange.


















































