loading...
Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan pidato Bupati Kotabaru yang menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
KOTABARU - Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan pidato Bupati Kotabaru yang menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu: 1. Raperda tentang penyelenggaraan pariwisata; 2. Raperda tentang fasilitas kekayaan intelektual, dan; 3. Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan.
Bertempat di Ruang Sidang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Senin (24/2/2025) merupakan Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat Ke-4 Tahun Sidang 2025/2026.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Suwanti didampingi Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin dan Chairil Anwar dan dihadiri Bupati Kotabaru yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Zaenal Arifin, Dandim 1004/Ktb Letkol Inf Bayu Oktaviano Sudibyo, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kotabaru bersama Kepala SKPD serta anggota DPRD Kabupaten Kotabaru.
Pendapat Bupati Kotabaru yang dibacakan oleh terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Zaenal Arifinah (Raperda) mengharapkan dukungan terhadap Raperda penyelenggara pariwisata dimana dengan potensi kekayaan alam dan budaya Kabupaten Kotabaru yang tersebar di seluruh Pulau-pulau Kecamatan telah mendorong Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk membangun dan menggali potensi budaya yang ada dan mengembangkan sektor pariwisata.
"Sektor ini penting untuk dikembangkan karena dapat memberikan manfaat langsung pada masyarakat dan menjaga kelestarian alam serta budaya yang telah diwariskan pendahulu kita dan selanjutnya akan terus diwariskan ke generasi selanjutnya," ucapnya.
Selanjutnya terkait dengan Raperda tentang fasilitas kekayaan intelektual ia menjelaskan dalam rangka menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik kekayaan intelektual.
"Kabupaten Kotabaru memerlukan payung hukum untuk mengisi kekosongan hukum melalui fasilitas perlindungan kekayaan intelektual di daerah, sehingga Pemerintah Daerah perlu menyusun kebijakan terkait fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual tersebut," ujarnya.
Kemudian terhadap Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan sangatlah penting, karena merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan tujuan negara sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataa, non-diskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan, yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa," ujarnya
Menanggapi tentang tiga buah Raperda tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Suwanti mengatakan sebagai Lembaga Legislatif akan segera membahasnya secara intern dan bersama pihak Eksekutif agar dalam waktu yang tidak lama akan menyampaikan laporan akhir kepada Bupati Kotabaru.
“Sebagai Lembaga Legislatif akan segera membahasnya secara intern dan bersama pihak Eksekutif agar dalam waktu yang tidak lama akan menyampaikan laporan akhir kepada Bupati Kotabaru melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru," tuturnya.
Kemudian penyampaian tiga buah Raperda tersebut diserahkan secara simbolis kepada salah satu Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru yaitu Muhammad Luthfi Ali.
(ars)