Eks Pejabat Kemenag Pernah Disindir Bakal Dimutasi usai Tolak Aturan Kuota Haji Khusus

10 hours ago 8

loading...

Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (15/9/2026). Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin mengaku pernah disindir saat menyatakan aturan pengisian kuota haji khusus tambahan tak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama. Hal itu disampaikan Arifin dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (15/9/2026).

Awalnya, jaksa memperlihatkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 240 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus dan Kuota Haji Khusus Tambahan Tahun 1444 H/2023 M. Adapun dalam beleid tersebut, pengisian kuota haji tambahan dilakukan berdasarkan usulan PIHK.

Arifin berpandangan aturan yang diteken tersebut justru bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama nomor 6 tahun 2021 (PMA 6/2021). Pasalnya, dalam PMA 6/2021, justru terdapat klausul pengisian kuota haji khusus harus lebih dulu berdasarkan urutan tertua dengan jangka paling singkat dua tahun sejak mendaftarkan diri.

Baca juga: Gus Yahya Nongol di Pengadilan Tipikor ketika Gus Yaqut Jalani Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

"Bagian mananya, Pak, yang menurut Bapak itu tidak sesuai dengan PMA 6 2021 saat itu yang Bapak tidak setuju?" tanya jaksa.

Read Entire Article
Prestasi | | | |