loading...
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memenuhi pemanggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (14/4/2025). FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA
JAKARTA - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memenuhi pemanggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (14/4/2025). Dia diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-202, atas nama tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.
Febri menjelaskan, kedatangannya hari ini merupakan pemanggilan ulang yang sebelumnya dilayangkan KPK kepadanya. Kehadirannya sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga antirasuah itu.
"Panggilan untuk penjadwalan ulang. Hari ini adalah penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya yang tidak jadi dilakukan," kata Febri kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyantoitu mengatakan bahwa surat pemanggilannya itu ia terima pekan lalu. "Surat panggilan itu saya terima akhir Minggu lalu ya, tertulis di sana panggilan terhadap saya dengan pekerjaan sebagai advokat dalam kapasitas sebagai saksi untuk 2 tersangka, yaitu HM dan DTI," ucapnya.
Dia mengaku belum mengetahuinya materi apa yang akan ditanyakan penyidik kepadanya.
"Saya nggak tahu, kan pemeriksaan belum dilakukan. Dan ini panggilan untuk kasusnya HM dan DTI, jadi saya tidak mengetahui juga karena pemeriksaan belum," ujarnya.
(abd)