loading...
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan kebijakan ganjil-genap saat Hari Raya Iduladha, Jumat (6/6/2025) dan cuti bersama pada Senin (9/6/2025). Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan kebijakan ganjil-genap saat Hari Raya Iduladha, Jumat (6/6/2025) dan cuti bersama pada Senin (9/6/2025).
Peniadaan ganjil-genap diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional.
Baca juga: Diterapkan Pekan Depan, Sanksi Tilang Ganjil Genap Jakarta Maksimal Rp500.000
"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Iduladha 2025 pada 6 Juni 2025 dan Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 2025 pada 9 Juni 2025, penerapan Ganjil-Genap di ruas-ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis Instagram @dishubdkijakarta, Senin (2/6/2025).
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," tambahnya.