Ganjil-Genap di Jakarta saat Iduladha 6 Juni dan Cuti Bersama 9 Juni Ditiadakan

3 months ago 124

loading...

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan kebijakan ganjil-genap saat Hari Raya Iduladha, Jumat (6/6/2025) dan cuti bersama pada Senin (9/6/2025). Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan kebijakan ganjil-genap saat Hari Raya Iduladha, Jumat (6/6/2025) dan cuti bersama pada Senin (9/6/2025).

Peniadaan ganjil-genap diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional.

Baca juga: Diterapkan Pekan Depan, Sanksi Tilang Ganjil Genap Jakarta Maksimal Rp500.000

"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Iduladha 2025 pada 6 Juni 2025 dan Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 2025 pada 9 Juni 2025, penerapan Ganjil-Genap di ruas-ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis Instagram @dishubdkijakarta, Senin (2/6/2025).

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," tambahnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |