RUU Perampasan Aset Dibahas di Komisi III DPR

2 hours ago 5

loading...

Pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan oleh Komisi III DPR. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan oleh Komisi III DPR. Diketahui, RUU tersebut resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Prioritas Tahun 2025-2026, bersama 51 daftar rancangan maupun revisi undang-undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

"Di Komisi III DPR, itu sudah diputuskan," kata Bob, Selasa (23/9/2025).

Legislator Partai Gerindra ini tak menjelaskan terkait kapan pembahasan akan dimulai hingga terkait substansi apakah akan dirombak total atau tidak. Menurutnya, hal itu sepenuhnya akan dijelaskan oleh Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Politik Hukum Perampasan Aset

Yang jelas, Bob memastikan prinsip partisipasi bermakna akan dikedepankan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. "Tidak boleh ada pembahasan tertutup," ujarnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |