Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Kejagung Harap Kedua Buronan Dideportasi

3 hours ago 4

loading...

Kejagung telah mengajukan pencabutan paspor terhadap tersangka kasus dugaan korupsi chromebook, Jurist Tan dan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina, M Riza Chalid. Foto/SIndoNews

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah mengajukan pencabutan paspor terhadap tersangka kasus dugaan korupsi chromebook, Jurist Tan dan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina, M Riza Chalid. Diharapkan, keduanya bisa dideportasi ke Indonesia.

"Adanya permohonan dari penyidik pencabutan paspor terkait atas nama tersangka JT, diajukan sekitar bulan Agustus. MRC, permohonan pencabutan paspor ini diajukan sekitar bulan Juli," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan, Selasa (7/10/2025).

Menurut Anang, saat keduanya dicabut paspornya tidak serta merta hilang kewarganegaraannya atau istilahnya stateless. Namun, saat dicabut paspornya, keduanya tidak bisa lagi bepergian keluar negeri atau tidak bisa pergi ke negara lainnya di tempat dia berada saat ini.

Baca juga: Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Hanya Bisa Pulang ke Indonesia atau Overstay

Anang menerangkan, saat paspornya dicabut oleh negara tempat dia berada saat ini, maka keberadaannya itu bisa dinyatakan ilegal di negara tersebut. Alhasil, dia hanya punya dua pilihan, pertama kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLB) dan kedua dideportasi oleh negara tempat mereka berada saat ini.

Read Entire Article
Prestasi | | | |