loading...
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, sebanyak 2.113 pelajar SMP-SMA di Jakarta sudah merokok sejak dini. Foto/SindoNews
JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Jakarta. Hal itu untuk mencegah perilaku merokok di kalangan pelajar dan anak-anak.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati membeberkan alasan di balik pencanangan Ranperda KTR tersebut. Menurutnya berdasarkan survei yang dilakukan oleh Dinkes DKI Jakarta terhadap siswa SMP dan SMA pada tahun 2017, sebanyak 36% siswa pernah merokok pada usia muda.
“Didapatkan sebanyak 2.113 siswa SMP dan SMA atau ini setara dengan 36% dari siswa, pernah merokok pada usia termuda pertama. Pertama kali merokok yaitu usia 7 tahun,” kata Ani, Kamis (12/6/2025).
Baca juga: Dilarang Merokok di Malioboro! Ngeyel, Pelanggar Didenda Rp7,5 Juta
Ani menyebut usia pertama kali merokok berada di rentang 10-14 tahun atau sebesar 18,6%. Sedangkan rentang usia 15-19 tahun mencapai 55,6%. “Yang pertama kali merokok itu ada di persentase 55,6%. Ini berdasarkan data dari Survei Kesehatan Indonesia Tahun 2023,” ucapnya.
Ani mengatakan saat ini Jakarta menjadi salah satu dari 45 kabupaten/kota di Indonesia yang belum menerapkan Perda KTR. “Sampai dengan saat ini sudah ada 514 kabupaten/kota yang telah memiliki Perda KTR. Tersisa adalah termasuk DKI Jakarta, 45 kabupaten/kota yang belum memiliki peraturan tentang kawasan tanpa merokok,” ungkapnya.
Baca juga: Pemprov Jakarta Godok Raperda KTR, Warga Merokok Sembarangan Bakal Didenda Rp250.000