loading...
KIP memberikan waktu kepada Kemendikdasmen selama 14 hari untuk melayangkan atas putusan terkait perkara sengketa publik yang dilayangkan Bonatua Silalahi. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Komisi Informasi Publik (KIP) memberikan waktu kepada Kementerian Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selama 14 hari untuk melayangkan atas putusan terkait perkara sengketa publik yang dilayangkan Bonatua Silalahi. Hal itu setelah Majelis KIP memutuskan mengabulkan seluruh permohonan sengketa publik yang dilayangkan Bonatua Silalahi terhadap Kemendikdasmen soal dokumen penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Awalnya, Ketua Majelis komisioner KIP Syawaludin meminta tanggapan kepada masing-masing pihak yang berperkara apakah ingin mengajukan keberatan atas putusan tersebut. Bonatua sebagai pihak pemohon menerima sepenuhnya putusan tersebut.
Baca juga: Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan, KIP: Penyetaraan Ijazah Gibran Merupakan Informasi Terbuka
Kemudian, Syawaludin menanyakan kepada perwakilan Kemendikdasmen sebagai pihak termohon. Pihak perwakilan pun tak memberikan jawaban dalam sidang hari ini.


















































