Guru Besar IPB: Strict Liability Bukan Berarti Perusahaan Otomatis Bersalah dalam Karhutla

2 hours ago 1

loading...

Saat ini kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Saat ini kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan. Di tengah kondisi tersebut, penerapan prinsip strict liability dalam masalah karhutla tidak dapat dimaknai sebagai kesalahan otomatis (strict guilt) terhadap pemegang konsesi ketika terjadi kebakaran di dalam arealnya. Pembuktian tetap diperlukan untuk melihat hubungan antara kegiatan atau pengelolaan suatu areal dengan kerugian lingkungan yang ditimbulkan.

Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof. Yanto Santoso, mengatakan strict liability merupakan rezim pertanggungjawaban yang mengurangi kebutuhan untuk membuktikan unsur kesalahan, seperti kesengajaan atau kelalaian. Namun, prinsip tersebut tidak berarti setiap pemegang konsesi otomatis bertanggung jawab atas setiap api yang masuk atau terjadi di dalam arealnya.

"Strict liability tidak boleh disamakan dengan strict guilt. Tidak berarti begitu terjadi kebakaran di dalam konsesi, pemegang konsesi otomatis dianggap sebagai pihak yang menyalakan api," ujar Yanto dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).

Baca Juga: Kemendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Atur Pembelajaran bagi Sekolah Terdampak Karhutla

Menurutnya, Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi dasar penerapan tanggung jawab mutlak terhadap kegiatan yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup. Dalam rezim ini, pihak yang mengajukan tuntutan tidak harus membuktikan adanya kesalahan sebagai dasar untuk meminta ganti rugi. Namun, kata Yanto, tetap ada sejumlah unsur yang harus dibuktikan. Setidaknya harus terdapat kegiatan yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan, adanya kerugian, serta hubungan sebab-akibat antara kegiatan tersebut dengan kerugian yang terjadi.

Sebab itu, menurut Yanto, penting membedakan antara asal api dan kewajiban pengelolaan areal. Pertanyaan mengenai siapa yang menyalakan api merupakan persoalan berbeda dengan pertanyaan mengenai apakah pemegang konsesi telah menjalankan kewajibannya dalam mencegah, mendeteksi, mengendalikan dan memadamkan kebakaran.

Read Entire Article
Prestasi | | | |