Gus Yaqut dan Sejumlah Pejabat Kemenag Disebut Terima Fee Percepatan Pemberangkatan Haji

6 hours ago 8

loading...

KPK resmi menahan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Kamis (12/3/2026). Penahanan ini usai KPK memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Foto: Dok SIndonews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut diduga menerima aliran uang percepatan pemberangkatan haji tahun 2023. Bukan hanya Gus Yaqut, aliran uang itu juga mengalir ke mantan stafsus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dan beberapa pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

Hal itu sebagaimana disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan Gus Yaqut di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Ditahan KPK, Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Terima Uang Sepeser pun

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK bahwa RFA (Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama) juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," ujar Asep.

Ini berawal ketika Indonesia menerima kuota tambahan sebanyak 8 ribu pada tahun 2023. Kemudian, Rizky Fisa melakukan pertemuan dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah. Angka tersebut merupakan hasil dari pembagian 92:8 persen dari total 8 ribu kuota tambahan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |