loading...
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menegaskan diterbitkannya KMA Nomor 1156 Tahun 2023 tentang pembagian Kuota Haji Tambahan tidak melanggar prosedur. Foto/SindoNews
JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menegaskan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang pembagian Kuota Haji Tambahan tidak melanggar prosedur.
Hal tersebut disampaikan Gus Yaqut usai mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan. Adapun jaksa menghadirkan mantan Staf Khusus Yaqut, Abdul Qodir pada persidangan kali ini.
"Tadi kita sudah dengar bersama-sama bagaimana keterangan saksi menegaskan bahwa proses pembuatan KMA itu sudah sesuai prosedur," tegas Gus Yaqut usai persidangan, Selasa (22/9/2026).
Gus Yaqut menyampaikan penerbitan KMA itu juga sesuai KMA Nomor 777 Tahun 2016. Beleid tersebut mengatur tata cara dan prosedur mengenai penerbitan KMA. Dalam penerbitannya, KMA terkait kuota haji tambahan untuk pelaksanaan ibadah haji 2024 itu juga bukan inisiatifnya.
Baca juga: Gus Yaqut Pernah Marah saat Rapat: Ngambil Duit Haji, Kalian Sampaikan Sekarang


















































