Habiburokhman Bersyukur ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Lolos dari Hukuman Mati

2 hours ago 3

loading...

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman bersyukur Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon Fandi Ramadhan lolos dari hukuman mati. Foto: Dok SindoNews/Felldy Utama

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman bersyukur Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon Fandi Ramadhan lolos dari hukuman mati. Dia melihat majelis hakim yang memvonis Fandi paham dengan asas dan norma KUHP dan KUHAP baru.

"Alhamdulillah kami ikut bersyukur Fandi tidak dijatuhi hukuman mati. Hal ini menunjukkan Majelis Hakim benar-benar memahami asas serta norma dalam KUHP dan KUHAP baru yang berorientasi keadilan substantif, rehabilitatif, dan substantif," kata Habiburokhman, Kamis (5/3/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menuturkan, Majelis Hakim memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHP bahwa hukuman mati adalah pidana alternatif terakhir yang pemberlakuannya harus sangat selektif.

Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara

Read Entire Article
Prestasi | | | |