Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Sebut Mengonfirmasi Adanya Dugaan Kriminalisasi

3 days ago 43

loading...

Kuasa hukum eks Jampidus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya menilai putusan PN Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kliennya merupakan sebuah paradoks prosedural. Foto: Ari Sandita

JAKARTA - Kuasa hukum eks Jampidus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya menilai putusan PN Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kliennya merupakan sebuah paradoks prosedural. Bahkan, dia tak heran jika ada dugaan kriminalisasi terhadap kliennya itu.

"Sehingga wajar saja Pak Febrie Ardiansyah mengatakan ini kalau formalitasnya saja bermasalah berarti ada kriminalisasi terhadap diri saya. Ini bisa saja mengonfirmasi pernyataan beliau," ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, pertimbangan hukum yang dinilai tidak sejalan dengan amar putusan itu patut untuk dipertanyakan. Hakim praperadilan mengakui adanya penyimpangan atau ketidakcermatan prosedural dalam penetapan tersangka dan penahanan Febrie Adriansyah oleh Kejagung.

Baca juga: PN Jaksel Kembali Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penetapan Tersangka Tetap Sah

Namun, kata dia, hakim justru memutuskan menolak permohonan praperadilan kliennya, yang mana kondisi tersebut dianggap sebagai paradoks prosedural. Pihaknya mengajukan berbagai bukti mengenai dugaan penyimpangan dalam proses penetapan status tersangka maupun upaya paksa terhadap Febrie Adriansyah, diperkuat keterangan sejumlah ahli.

"Sebenarnya hakim praperadilan mengakui itu ya, ada penyimpangan-penyimpangan prosedural. Saya boleh katakan ini paradoks prosedural ya kan, yang sudah terlihat lewat bukti-bukti yang ada. Namun sepertinya itu dianggap nol, dan kemudian pertimbangan ahli juga tidak sama sekali dipertimbangkan," tuturnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |