loading...
Bursa Efek Indonesia (BEI) optimistis penghapusan batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar tidak akan memicu keluarnya modal asing. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) optimistis penghapusan batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar tidak akan memicu keluarnya modal asing atau capital outflow dari pasar saham domestik. Kebijakan tersebut justru dinilai dapat memperbaiki likuiditas dan pembentukan harga saham secara lebih wajar.
"Itu (kebijakan minimum saham) tidak dalam proposal kami ke MSCI, tetapi saat ini tentu kita melakukan reformasi pasar sudah tidak hanya menjawab concern dari MSCI, tetapi apa yang baik buat pasar kita. Kita ingin menghadirkan tidak hanya transparansi dan tata kelola yang baik, tetapi juga likuiditas serta price discovery yang baik," ujar Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga: 22 Emiten Dihukum OJK, Ini Respons dari BEI
Jeffrey mengatakan kebijakan tersebut tidak secara khusus diajukan atau dikomunikasikan kepada MSCI maupun penyedia indeks global lainnya. Menurut dia, penyesuaian batas harga bawah merupakan bagian dari pembenahan struktur mikro perdagangan yang dilakukan BEI untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pasar modal Indonesia secara mandiri.
Sebelum diterapkan, BEI telah melakukan serangkaian forum diskusi terarah atau focus group discussion (FGD) serta sosialisasi kepada pelaku pasar. Dari proses tersebut, bursa memperoleh respons positif terhadap mekanisme perdagangan yang memberikan ruang lebih luas bagi pembentukan harga saham.


















































