loading...
Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyita uang tunai dari berbagai mata uang asing senilai hampir Rp60 miliar dalam penggeledahan di Kafe DeClan Signature, Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Foto/Isra Triansyah
JAKARTA - Don Ritto (DR), tersangka kasus dugaan korupsi batu bara, Asabri, Krakatau Stell, tindak pidana pencucian uang (TPPU) bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Jumat (17/7/2026). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menjelaskan, Don Ritto bakal dilimpahkan bersama barang bukti yang turut disita.
“DR akan dilimpahkan Jumat (hari ini) bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita,” kata Kombes Victor Dean Mackbon kepada wartawan, dikutip Jumat (17/7/2026).
Sebagai informasi, selain Don Ritto (DR), mantan Jampidsus Febrie Adriansyah juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan tersangka itu tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.


















































