Harkitnas dan Peran Strategis Baznas: Amil Zakat Negara, Solusi Sosial Ekonomi Bangsa

7 hours ago 8

loading...

Prof. Dr. Ade Sofyan Mulazid, S.Ag., M.H, (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), dan Yudhiarma MK, M.Si, (mahasiswa S3 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

JAKARTA -

Oleh
Prof. Dr. Ade Sofyan Mulazid, S.Ag., M.H,
(Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), dan Yudhiarma MK, M.Si, (mahasiswa S3 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Dalam konteks ekonomi Islam, zakat memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang sangat penting. Zakat bukan semata instrumen redistribusi kekayaan, tetapi juga sarana penyucian harta dan jiwa, yang menumbuhkan kesadaran sosial dan tanggung jawab kolektif (Haikal & Musradinur, 2023). Pemanfaatan zakat yang optimal mampu mendorong pemberdayaan ekonomi umat dan bangsa, memperkecil kesenjangan sosial, dan menggerakkan roda pembangunan yang inklusif.

Namun lebih dari itu, zakat, infak, sedekah serta dana sosial dan keagamaan lainnya (DSKL), juga memperkuat fondasi moral masyarakat membangun karakter bangsa yang peduli, jujur, dan berkeadilan. Dengan nilai-nilai spiritual dan sosial yang terkandung di dalamnya, zakat menjadi motor penggerak Indonesia yang lebih adil, sejahtera, dan bermartabat, sejalan dengan cita-cita keumatan dan kebangsaan.

Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi zakat yang sangat besar. Penelitian sebelumnya, seperti yang diungkapkan oleh Fauziah et al., (2021) menunjukkan bahwa zakat berpotensi besar dalam mengurangi ketimpangan pendapatan, serta memberikan dukungan langsung kepada mereka yang membutuhkan (Fauziah et al., 2021). Meski Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar dengan potensi nasional mencapai Rp327,6 triliun menurut laporan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tahun 2022, pertumbuhan tetap tinggi dari tahun ke tahun.

Read Entire Article
Prestasi | | | |