Kejagung: Kasus Kredit Sritex Rugikan Negara Rp692,9 Miliar, Ini Rinciannya

8 hours ago 5

loading...

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sritex, Bank BJB dan Bank DKI. Foto/Aldhi Chandra

JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Bank BJB dan Bank DKI. Ketiga tersangka yakni ISL (Iwan Setiawan Lukminto) bos PT Sritex, DS (Dicky Syahbandadinata) pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB dan ZM (Zainuddin Mappa) Dirut Bank DKI tahun 2020.

 Kasus Kredit Sritex Rugikan Negara Rp692,9 Miliar, Ini Rinciannya

Foto/Aldhi Chandra

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Bunar Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu (21/5/2025) malam.

Baca juga: Breaking News! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex Rp3,6 Triliun

"Merugikan negara sebesar Rp692.987.592.188 terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank, Bank DKI dan Bank BJB," kata Qohar dalam konferensi pers.

Read Entire Article
Prestasi | | | |