Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Patra M Zen: Tuntutan yang Berdasar Imajinasi

6 hours ago 8

loading...

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Foto/Arif Julianto

JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun peniara dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Kuasa hukum Hasto, Patra M Zen menilai tuntutan jaksa terhadap kliennya tidak berdasar hukum yang kuat.

"Mendengarkan, sudah menyaksikan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Apa yang bisa disampaikan adalah, tuntutan penuntut umum hari ini adalah tuntutan yang berdasar imajinasi, asumsi, dan tuntutan penuh kebencian," kata Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Menurutnya, perkara suap yang dituduhkan kepada Hasto sudah pernah disidangkan pada 2020 dan sulit dibuktikan. Bahkan, ia menyebutkan sekjen partai menalangi caleg merupakan hal yang mustahil.

Baca Juga: Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto: Sudah Saya Perkirakan sejak Awal

"Pernah ada seorang sekretaris jenderal partai menalangi duit? Tidak masuk akal secara logika," ujarnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |