Heboh Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Polresta Solo Belum Temukan Unsur Pidana

3 months ago 94

loading...

Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo. Foto/Ary Wahyu Wibowo

SOLO - Polresta Solo belum menemukan unsur pidana dalam kasus Rumah Makan Ayam Goreng Widuran yang memakai bahan nonhalal. Polisi menilai perkara itu masih dalam kewenangan sanksi administrasi oleh Pemkot Surakarta (Solo) dan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal.

"Untuk restoran yang sebenarnya nonhalal namun tidak menyertakan keterangan nonhalal, dari sisi hukum memang di situ ada hukum pidana, ada hukum administrasi. Tapi memang yang bersangkutan tidak mendaftarkan perusahaannya berkaitan dengan label halal," kata Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, Senin (2/6/2025).

Terkait hal tersebut, lanjutnya, maka menjadi kewenangan sanksi administrasi Pemkot Solo dan terpantau Badan Pengelola Jaminan Produk Halal. Sehingga, secara pidana hal itu belum masuk ranah pidana.

Baca Juga: Geger Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Warga Laporkan ke Polresta Solo

Kasat Reskrim menjelaskan kenapa saat ini pihaknya baru buka suara mengenai tindak lanjut perkara itu. Sebab, hal itu merupakan ranah pekerjaan Wali Kota Solo. Pihaknya juga melakukan kolaborasi dan mendukung langkah-langkah Wali Kota untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Read Entire Article
Prestasi | | | |