loading...
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Peralihan penahanan tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) bikin heboh. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk memanggil penyidik dan pimpinan KPK soal peralihan penahanan tersebut.
Menurut mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo, sebenarnya bukan hal yang sulit kalau Dewas KPK mau proaktif untuk menginvestigasi mengapa terjadi peralihan penahanan mantan Menteri Agama tersebut.
"Kuncinya ada di penyidik dan pimpinan KPK, panggil saja mereka untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengapa keputusan itu bisa diambil. Sehingga dalam hal ini, kapasitas Dewas bukan mencampuri penegakan hukum karena mereka tidak bisa masuk ke situ, tetapi sebagai perbaikan agar tidak terulang peristiwa serupa karena fungsi Dewas menjaga nama baik lembaga dan arah pemberantasan korupsi secara benar," kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).
Baca Juga: Gus Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, KPK: Idap Gerd Akut dan Asma
Diketahui, hari ini Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kembali menjadi tahanan rutan setelah melakukan cek kesehatan di RS Polri Kramatjati. Awalnya, KPK menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2025. Lima hari berselang, keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah.


















































