Heboh Tarik Dana Bank BUMN, Ini Sumber Pendanaan BPI Danantara

8 hours ago 4

loading...

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara akan diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (24/2/2025). FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA - Sepekan terakhir jagat maya diramaikan gerakan tarik dana dari bank badan milik usaha negara alias BUMN. Hal ini utamanya terkait dengan kepastian berjalannya Danantara .

Adapun Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara akan diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (24/2/2025). Danantara mendapatkan tugas pokok untuk mengelola dividen perusahaan pelat merah. Tugas ini bakal dijalankan usai badan diresmikan Prabowo.

Dalam menjalankan tugasnya, BPI Danantara tetap mendapatkan suntikan penyertaan modal negara (PMN), yang mana dana segar ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketentuan pendanaan tersebut diatur dalam Pasal 3G Undang-undang (UU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan DPR RI pada Selasa (4/2/2025) lalu.

"Modal Badan (Danantara) bersumber dari: a. penyertaan modal negara; dan/atau b. sumber lain," demikian bunyi Pasal 3G Ayat (1), dikutip Minggu (23/2/2025).

Baca Juga

Danantara Diluncurkan Prabowo Besok, Ini Susunan Pengurus dan Tugasnya

PMN yang akan diberikan pemerintah kepada Danantara bisa berupa dana tunai, barang milik negara (BMN) atau saham milik negara pada BUMN. Adapun modal Danantara paling sedikit yang ditetapkan pemerintah senilai Rp1.000 triliun. Modal ini dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara atau sumber lainnya.

Tugas Pokok Danantara

Danantara ditugaskan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN, serta sumber pendanaan lain. Bersama Menteri BUMN, Danantara membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional. Sebab itu, Menteri BUMN akan menempatkan perwakilannya di Danantara, Holding Investasi, dan Holding Operasional atas persetujuan Presiden.

Perlu diketahui, Holding Investasi atau Perusahaan Induk Investasi merupakan sebagai BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan Danantara yang mempunyai tugas mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan Danantara.

Sedangkan Holding Operasional atau Perusahaan Induk Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya. Saat melaksanakan tugas berupa pengelolaan dividen, BP Danantara berwenang mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN.

Lalu, menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. Bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional.

Read Entire Article
Prestasi | | | |