loading...
Seorang ibu di Afrika Selatan dihukum penjara seumur hidup karena menjual putrinya kepada dukun seharga Rp18,2 juta. Foto/Gallo Images/Die Burger/Jaco Marais; Executive Mayor Andrè Truter/Facebook
CAPE TOWN - Seorang ibu asal Afrika Selatan telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas penculikan dan perdagangan anak perempuannya yang berusia enam tahun, Joshlin Smith. Korban dijual kepada seorang dukun seharga 20.000 rand atau Rp18,2 juta untuk diambil matanya yang hijau dan kulitnya yang cerah.
Terdakwa, Racquel "Kelly" Smith dan pasangannya; Jacquen Appollis, pada hari Kamis, dinyatakan bersalah setelah persidangan selama delapan minggu yang diadakan di sebuah pusat komunitas di Saldanha.
Pengadilan mendengar kesaksian bahwa Joshlin dijual kepada seorang dukun yang bermaksud menggunakan bagian tubuhnya, khususnya mata dan kulitnya.
Baca Juga: Kisah Menyayat Hati Ibu Jual Bayinya karena Keluarga Kelaparan
Korban dinyatakan hilang pada bulan Februari tahun lalu dari rumahnya di Teluk Saldanha, sebuah kota nelayan 135 kilometer (85 mil) di utara Cape Town.
Hilangnya anak tersebut memicu pencarian besar-besaran di seluruh negeri pada saat itu, dan ibunya; Racquel "Kelly" Smith, awalnya menjadi objek simpati dari seluruh negeri.
Hakim Nathan Erasmus memutuskan bahwa Smith (35), bersama pacarnya dan seorang teman bersama, harus dipenjara seumur hidup atas tuduhan perdagangan manusia.