Imigrasi Beri Izin Tinggal Darurat bagi WNA Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

4 days ago 36

loading...

Salah satu warga negara asing (WNA) yang mengalami pembatalan (cancel flight) karena erupsi Gunung Anak Krakatau. Foto: Dok Kemenhub

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) untuk warga negara asing (WNA) yang mengalami pembatalan (cancel flight) maupun pengalihan penerbangan (diverted flight) karena erupsi Gunung Anak Krakatau. Imigrasi juga menerapkan tarif biaya Rp0,00 (nol rupiah) bagi WNA yang mengalami overstay akibat keadaan tersebut.

Pada peninjauan layanan keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta, Senin (7/9/2026), Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan kesiapan Imigrasi dalam memberikan layanan kepada penumpang yang terdampak bencana. Menurut dia, penting untuk memastikan legalitas keberadaan WNA di Indonesia dan melakukan pendekatan humanis dalam kondisi darurat bencana alam.

"Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum. Pengurusan ITKT kami pastikan berjalan cepat, efisien, dan tanpa beban biaya overstay agar para WNA dapat merasa tenang selama berada di Indonesia hingga jadwal penerbangan kembali normal," kata Hendarsam dalam keterangannya.

Imigrasi Beri Izin Tinggal Darurat bagi WNA Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Baca juga: Prabowo Minta Daftar Korporasi Terlibat Karhutla dan Ancam Cabut Izin HGU: Ini Sudah Kelewatan!

Read Entire Article
Prestasi | | | |