loading...
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap warga negara (WN) Amerika Serikat berinisial AJP, buronan kasus pembunuhan di South Carolina, Amerika Serikat. Foto/Ditjen Imigrasi
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap warga negara (WN) Amerika Serikat berinisial AJP. Ia merupakan buronan aparat penegak hukum di Amerika Serikat dalam kasus pembunuhan di South Carolina, Amerika Serikat.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, penangkapan ini didukung oleh sistem autogate yang canggih. Ia mengungkapkan, yang bersangkutan terdeteksi saat melewati autogate Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat baru tiba dari Taipei, Taiwan.
Baca juga: Ditangkap Imigrasi, WNA Asal Portugal Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan dan Mutilasi
"Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7, sehingga subjek DPO Interpol yang datang ke Indonesia dalam pelarian akan langsung terdeteksi saat melakukan pemeriksaan keimigrasian," kata Hendarsam, Kamis (23/4/2026).


















































