loading...
Kemendiktisaintek resmi menyosialisasikan Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi dosen. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ( Kemendiktisaintek ) resmi menyosialisasikan Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi dosen yang bertugas di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satker dan Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerapkan skema remunerasi.
Kegiatan ini juga melibatkan seluruh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I sampai XVII.
Baca juga: 16 Negara dengan Alumni Harvard University Terbanyak, Indonesia Nomor Berapa?
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kemdiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan kementerian tersebut, termasuk dosen.
2 Komponen Utama Penghitungan Tunjangan Kinerja Dosen
Dalam pemaparannya, dikutip dari laman Kemendiktisaintek, Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani, menjelaskan bahwa penghitungan tunjangan kinerja dosen didasarkan pada dua komponen utama:
1. Kinerja Dasar (60%)
Komponen ini mencakup:
- Pemenuhan rencana kerja dosen (SKP) yang telah disetujui oleh atasan.
- Laporan kinerja dan Beban Kerja Dosen (BKD/LKD) dengan status "Memenuhi".