loading...
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan tiga Sprindik baru kasus dugaan korupsi dan TPPU, tak gugurkan status tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang ditetapkan dari Polri, Rabu (15/7/2026). Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru kasus dugaan korupsi dan TPPU, tak gugurkan status tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang ditetapkan dari Polri.
"Tidak gugur (status tersangka Febrie), tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Baca juga: Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kejaksaan Sebut Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
Meski begitu, Anang berkata, status hukum Febrie dan satu tersangka lainnya, Don Ritto menjadi sebagai saksi dalam sprindik yang diterbitkan Kejagung pada 13 Juli 2026.
"Ya (status hukum saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara," katanya.
Saat disinggung potensi Febrie menjadi tersangka pada sprindik Kejagung, Anang tak menjawab. Ia menegaskan, penyidik harus mengkaji dan meneliti barang bukti yang diperoleh dari Polri.


















































