Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 di 11 Provinsi

1 day ago 8

loading...

Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor di 2025 di sejumlah daerah. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA - Sejumlah daerah di Indonesia menjalankan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor di 2025. Program ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Melalui inisiatif ini, berbagai insentif diberikan kepada pemilik kendaraan, termasuk penghapusan denda pajak dan pengampunan tunggakan pajak pokok. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa beban tambahan.

Daftar Provinsi yang Menyelenggarakan Pemutihan Pajak dan Diskon Pajak Kendaraan 2025

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak tanpa dikenakan denda.

2. Jawa Barat

Di Jawa Barat, seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 telah dihapuskan. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan dalam periode 20 Maret hingga 6 Juni 2025, seperti yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

3. Riau

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengumumkan adanya pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlangsung dari 5 Januari hingga 5 April 2025, dan informasi lebih lanjut dapat ditemukan melalui akun resmi Instagram Bapenda Riau.

4 Kepulauan Riau

Read Entire Article
Prestasi | | | |