loading...
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan Kejagung. Foto/Dok SINDOnews/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan keluarga dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar atas kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur . Mereka akan bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Keluarga yang dimaksud yakni Istri Zarof, Dian Agustina serta kedua anaknya yaitu Ronny Bara Pratama dan Dietra Citra Andini. "Untuk Lisa Rachmat dan Zarof Ricar, suap MA dan Gratifikasi: Dian Agustiani, Ronny Bara Pratama, Diera Cita Andini," kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno saat dihubungi, Senin (28/4/2025).
Dalam persidangan siang ini, JPU juga menghadirkan beberapa saksi khusus, Bert Nomensen Sidabutar, Sahlanudin, Diah Puspita Ningrum, dan Abdul Muluk.
JPU akan menggali keterangan saksi perihal harta Zarof yang sebelumnya disita. Total barang bukti yang disita yaitu uang Rp920 miliar lebih, logam mulia, hingga emas batangan seberat 51 kg.
(rca)