loading...
BPOM menemukan sebanyak 56.027 produk pangan olahan tidak memenuhi ketentuan selama intensifikasi pengawasan pangan Ramadan dan menjelang Idulfitri 2026. Foto/Ist
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 56.027 produk pangan olahan tidak memenuhi ketentuan selama intensifikasi pengawasan pangan Ramadan dan menjelang Idulfitri atau Lebaran 2026. Temuan tersebut mencakup produk tanpa izin edar, pangan kedaluwarsa, serta pangan dalam kondisi rusak yang beredar di berbagai wilayah Indonesia.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan, hingga 5 Maret 2026 BPOM telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan di seluruh Indonesia. Hasilnya, 739 sarana (65,2 persen) memenuhi ketentuan, sementara 395 sarana (34,8 persen) tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk yang tidak sesuai aturan.
Baca juga: Waspada! Ribuan Produk Pangan Ilegal dan Takjil Berformalin Ditemukan Saat Ramadan
“Sebanyak 395 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk tanpa izin edar, kedaluwarsa, maupun dalam kondisi rusak,” ujar Taruna Ikrar dalam konferensi pers Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadan dan Jelang Idulfitri di Gedung Bhinneka Tunggal Ika BPOM, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Pengawasan dilakukan terhadap berbagai sarana peredaran mulai dari ritel modern, ritel tradisional, gudang distributor, gudang importir hingga gudang e-commerce, dengan melibatkan 76 Unit Pelaksana Teknis BPOM di seluruh Indonesia. Dari total temuan tersebut, produk pangan ilegal mendominasi dengan 27.407 pieces (48,9 persen).

















































