loading...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Kejakaaan Agung (Kejagung) melakukan upaya paksa berupa penjemputan terhadap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman ( Sritex ) Iwan Setiawan Lukminto, Rabu (21/5/2025) dini hari. Saat ini, Iwan tengah menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Iwan diperiksa dalam kapasitas saksi. Adapun perkara yang tengah diusut yakni kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada perusahaan tekstil PT Sritex.
"Saat ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Bahwa tentu dalam kaitan apa, seperti yang rekan-rekan media sudah pahami terkait dengan pemberian kredit dari beberapa bank," tutur Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Harli menyampaikan, nilai pinjaman kredit Sritex utu mencapai triliunan rupiah. Ia berkata, uang itu dipinjam dari sejumlah bank daerah dan pelat merah.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Bank BUMD