Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Anggota Kehormatan KSBSI, Pakar Hukum: Bukan Jabatan Ex-Officio

11 hours ago 18

loading...

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto/Dok BPMI

JAKARTA - Pakar hukum Romli Atmasasmita buka suara merespons polemik seputar pengangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota kehormatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Romli menegaskan bahwa itu bukan jabatan Ex-Officio.

Menurutnya, pengangkatan ini bersifat personal kepada sosok Listyo Sigit Prabowo, bukan melekat pada jabatan Kapolri secara formal. Menurut Romli, tindakan KSBSI mengangkat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota kehormatan adalah sah dan legal menurut hukum yang berlaku.

Dia menegaskan bahwa langkah tersebut murni merupakan bentuk apresiasi dari kaum buruh atas kepemimpinan dan pendekatan Kapolri dalam menangani berbagai aksi dan tuntutan buruh selama ini. Romli menjelaskan bahwa pemberian status anggota kehormatan tidak menciptakan hubungan struktural atau afiliasi organisasi yang bermasalah secara hukum tata negara.

Hal ini berbeda dengan keterlibatan aktif seorang pejabat negara dalam kepengurusan atau aktivitas politik suatu organisasi masyarakat sipil, yang baru dapat menimbulkan persoalan konstitusional. "Itu kan bentuk apresiasi saja dari kaum buruh. Mungkin saja mereka menilai Kapolri Listyo Sigit ini sosok pemimpin yang berhasil mendengarkan suara buruh dan menangani aksi buruh selama ini secara damai dan tanpa represi. Wajar kalau Kapolri diberi apresiasi," tegas Profesor Romli Atmasasmita di Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Pernyataan Romli memberikan perspektif penting bahwa dalam kerangka hukum tata negara Indonesia, sebuah organisasi sipil memiliki hak penuh untuk memberikan penghargaan kepada siapa pun yang dianggap berjasa, termasuk pejabat publik. Pasalnya, selama tidak ada pelanggaran kode etik, aturan disiplin kepolisian, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tindakan tersebut dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran konstitusional.

Read Entire Article
Prestasi | | | |