Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo, Roy Suryo Cs Siap Membersamai Penggugat

1 hour ago 4

loading...

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa persoalan ijazah ini bukan sekadar urusan dokumen administratif. Foto: Felldy Utama

JAKARTA - Kubu Roy Suryo Cs buka suara ihwal adanya gugatan perdata baru yang dilayangkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Solo kepada Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Diketahui, gugatan baru ini dilakukan oleh alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Pratomo.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa persoalan ijazah ini bukan sekadar urusan dokumen administratif, melainkan menyangkut legasi sejarah bangsa agar tidak meninggalkan preseden buruk bagi generasi mendatang.

"Jadi kami apresiasi para penggugat yang ada di Solo yang telah mengajukan gugatan. Ini sekaligus mengonfirmasi bahwa urusan ijazah ini bukan hanya urusan Roy Suryo Cs tapi urusan segenap anak bangsa yang peduli," kata Khozinudin usai mendampingi Roy Suryo wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (7/5/2026).

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi Berjalan Lama, Pengacara: Banyak Bukti, Saksi, dan Ahli

"Kita mengakui bahwa negara kita negara hukum, forum yang paling tepat untuk dalam tanda petik memaksa saudara Joko Widodo menunjukkan ijazahnya adalah melalui forum pengadilan," ujarnya melanjutkan.

Meskipun terdapat perbedaan motif latar belakang dengan pihaknya, di mana Sigit Pratomo sebagai penggugat meyakini ijazah tersebut asli namun menuntut Jokowi menunjukkan di persidangan, Khozinudin berencana untuk ikut membersamai ke dalam perkara tersebut.

Read Entire Article
Prestasi | | | |