Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita

3 hours ago 9

loading...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Bali terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang ada di wilayah Bali terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Penggeledahan tersebut berlangsung pada 17-19 Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penggeledahan menyasar tiga lokasi yang berbesa, di mana salah satunya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Baca juga: KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami

"Penggeledahan dilakukan di 3 lokasi yaitu di Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

Ia menjelaskan, dalam giat tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik(BBE) dan dokumen," ujarnya.

Baca juga: Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk

Read Entire Article
Prestasi | | | |