Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Sebut Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice

3 hours ago 5

loading...

Polda Metro Jaya menyatakan tersangka Rismon Sianipar mengajukan permohonan restorative justice (RJ) terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan tersangka Rismon Sianipar mengajukan permohonan restorative justice (RJ) terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Permohonon itu telah disampaikan ke penyidik.

"Memang betul, salah satu tersangka RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) bersama dengan pengacaranya, hari ini datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan oleh yang bersangkutan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Rabu (11/3/2026).

Baca juga: Andi Azwan Klaim Rismon Sianipar Sudah Tidak Galak seperti Singa: Sekarang seperti Meong

“Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” sambungnya.

Dia menyebutkan, sebagai fasilitator, penyidik telah memfasilitasi permohonan RJ yang disampaikan Rismon Sianipar.

“Dan hari ini saudara RHS dengan lawyernya datang ke kami untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan oleh RHS dengan kesadarannya,” jelas dia.

Read Entire Article
Prestasi | | | |