loading...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Polda Metro Jaya memeriksa Staf Administrasi Kejagung Febrio Adiono, jika diperlukan dalam penyelidikan kasus kematian Sutrimo (42), pekerja rumah tangga Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (FA). Kejagung menegaskan akan menghormati setiap proses hukum yang dilakukan penyidik.
"Yang jelas perkara itu kompetensi dan kewenangan dari tim penyidik Polda Metro ya. Semuanya kewenangan dari sana. Kita menghormati proses hukum yang dijalankan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Anang menegaskan Kejagung tidak akan menghalangi proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya, termasuk apabila penyidik membutuhkan keterangan Febrio. Menurutnya, status Febrio sebagai pegawai Kejagung tidak membuatnya memiliki kedudukan berbeda di hadapan hukum.
Baca juga: Kasus Kematian Sutrimo, Polda Metro Akan Periksa Febrio Adiono


















































