loading...
Majelis hakim memvonis eks Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto dengan hukuman penjara selama lima tahun dalam kasus proyek pembangunan Tol MBZ. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Majelis hakim memvonis eks Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto dengan hukuman penjara selama lima tahun. Majelis hakim meyakini, Dono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kasus korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol MBZ.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Baca juga: Kejagung Tahan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ
Dono juga divonis membayar denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan badan. Dono dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.