Kasus Ratu Gembong Narkoba Dewi Astutik Segera Dilimpahkan BNN ke Kejaksaan

6 hours ago 11

loading...

Kasus ratu gembong narkoba Dewi Astutik alias Paryatin (PA) segera dilimpahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Kejaksaan. Foto: Dok BNN

JAKARTA - Kasus ratu gembong narkoba Dewi Astutik alias Paryatin (PA) segera dilimpahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Kejaksaan. BNN bakal segera melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II paling lambat pada 1 April 2026.

“Hasil koordinasi dengan JPU pelaksanaan Tahap II (pengiriman tersangka dan BB) ke Kejari Jakarta Pusat akan dilaksanakan paling lambat tanggal 1 April 2026 (berakhirnya masa penahanan),” kata Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto dikutip Minggu (29/3/2026).

Dia menjelaskan, setelah penangkapan, penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Rabu, 3 Desember 2025. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan.

Baca juga: Profil Dewi Astutik, Buronan Narkoba Rp5 Triliun Asal Ponorogo yang Ditangkap di Kamboja

Namun, jaksa memberikan petunjuk perbaikan berkas atau P-19. Mantan Kapolda Banten itu mengatakan penyidik kini menunggu arahan kejaksaan terkait penetapan P-21 atau pernyataan berkas lengkap.

“Penyidik menunggu Ekspose dan petunjuk lebih lanjut JPU Kejagung guna penerbitan P-21,” imbuhnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |