loading...
Polisi Inggris banyak menanggap warga Inggris karena postingan media sosial. Foto/PA
LONDON - Ribuan orang di Inggris ditahan dan diinterogasi polisi karena postingan daring yang dianggap mengancam atau menyinggung.
Data itu dilaporkan The Times, mengutip data tahanan. Menurut angka yang dipublikasikan pada hari Jumat (4/4/2025), petugas melakukan sekitar 12.000 penangkapan setiap tahun berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Komunikasi 2003 dan Pasal 1 Undang-Undang Komunikasi Berbahaya 1988.
Undang-undang ini mengkriminalkan tindakan yang menyebabkan penderitaan dengan mengirimkan pesan yang "sangat menyinggung", atau dengan membagikan konten yang "tidak senonoh, cabul, atau mengancam" melalui jaringan komunikasi elektronik.
Pada tahun 2023 saja, petugas dari 37 kepolisian melakukan 12.183 penangkapan atau sekitar 33 per hari.
The Times mengatakan ini menandai peningkatan 58% dari tahun 2019, ketika 7.734 penangkapan tercatat.
Pada saat yang sama, data pemerintah menunjukkan hukuman dan vonis telah turun hampir setengahnya.
Sementara beberapa kasus diselesaikan melalui penyelesaian di luar pengadilan, alasan yang paling sering dikutip adalah "kesulitan pembuktian," khususnya ketika korban menolak melanjutkan.
Statistik tersebut telah memicu kemarahan publik, dengan kelompok-kelompok kebebasan sipil menuduh pihak berwenang terlalu mengawasi internet dan merusak kebebasan berbicara melalui penggunaan undang-undang komunikasi yang "tidak jelas".
The Times menyoroti kasus Maxie Allen dan Rosalind Levine, yang ditangkap pada 29 Januari setelah menyampaikan kekhawatiran di grup WhatsApp pribadi orang tua tentang proses perekrutan sekolah putri mereka.
Enam petugas berseragam tiba di rumah mereka, menahan mereka di depan anak bungsu mereka, dan membawa mereka ke kantor polisi.