loading...
DPW PPP Sumatera Utara melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan atas nama Ketua Umum DPP PPP H Muhammad Mardiono. Foto: Dok Sindonews
MEDAN - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sumatera Utara melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan atas nama Ketua Umum DPP PPP H Muhammad Mardiono . Gugatan ini dilakukan DPW PPP Sumut karena menganggap DPP PPP melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan SK Nomor: 0028/SK/ DPP/ W/ 2026 tentang Penetapan Plt Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPW PPP Sumut masa bakti 2021- 2026 tertanggal 27 Januari 2026.
Kemudian, SK Nomor 0072/SK/DPP/W/II/2026 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Kepengurusan DPW PPP Sumut masa bakti 2026-2031 tertanggal 28 Februari 2026, yang ditandatangani H Muhammad Mardiono dengan kapasitas sebagai Ketua Umum DPP PPP dan Jabbar Idris sebagai Wasekjen dengan mengabaikan keberadaan Sekjen DPP PPP Taj Yasin Maimun Zubair.
Baca juga: DPC PPP Pandeglang: Mardiono Sah Ketua Umum, Saatnya PPP Bersatu
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua OKK DPW PPP Sumut Jonson Sihaloho didampingi Sekwil Usman Effendi Sitorus, Jumat (17/4/2026).
"Kita sudah beri kuasa kepada pengacara kita, M Darmawan Siagian untuk mengajukan gugatan ke PN Medan," ujar Jonson Sihaloho yang juga Ketua PW Gerakan Pemuda Ka'bah Sumut.

















































