loading...
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang generasi emas Indonesia. Foto: Sindonews/Arif Julianto
JAKARTA - Pemerintah baru saja merilis kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (Tunas), langkah yang menandai keseriusan negara dalam melindungi generasi penerus dari bahaya dunia maya.
“Anak-anak adalah masa depan. Kita tidak bisa membiarkan mereka tumbuh di lingkungan digital yang penuh ancaman. Kebijakan Tunas adalah wujud komitmen kita untuk memastikan setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat," tegas Presiden Prabowo Subianto dalam peluncuran kebijakan di Istana Negara belum lama ini.
Ancaman Nyata: Anak-anak Rentan di Dunia Digital
Data yang mencengangkan mengungkapkan bahwa satu dari tiga pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Tanpa perlindungan memadai, mereka terancam terpapar kekerasan digital, pornografi, eksploitasi, hingga gangguan psikologis akibat penggunaan teknologi.
“Anak perlu ruang digital yang aman agar potensinya tumbuh sebagai generasi emas Indonesia menjadi optimal,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. “Kami ingin ruang digital menjadi ruang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia,” ujar Meutya.
Tunas: Payung Hukum Baru untuk Perlindungan Anak di Dunia Maya
Kebijakan Tunas menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam menjamin perlindungan anak sebagai pengguna internet. Kebijakan ini menegaskan kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.
Ketentuan Penting dalam Kebijakan Tunas:
1. Klasifikasi Tingkat Risiko Platform Digital: Penyelenggara platform digital akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko paparan konten tidak layak, keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.
2. Pengaturan Pembuatan Akun Anak: Pembuatan akun anak di platform digital akan diatur berdasarkan klasifikasi usia (di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan 16 tahun sampai sebelum 18 tahun), dengan syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.
3. Kewajiban Edukasi Digital: Platform digital wajib memberikan edukasi digital kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman.
4. Larangan Profiling Anak: Profiling terhadap anak untuk tujuan komersial dilarang, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.
5. Sanksi Administratif: Platform yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif, berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.
6. Partisipasi Publik: Kunci Sukses Implementasi TUNAS
Pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur secara lebih teknis pelaksanaan kebijakan ini.
Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid dan DPR Bahas Regulasi Baru Akses Medsos untuk Anak
Masa Transisi dan Pembentukan Lembaga Independen
Pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan kebijakan Tenas. Selama masa tersebut, fungsi lembaga mandiri akan dijalankan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden.
Dengan peluncuran kebijakan Tunas, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk melindungi anak-anak di dunia digital. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang generasiemasIndonesia.
(dan)